Kampung Hesang

Kec.Tamako - Kepl. Sangihe

call 081312366934| mail_outline kampunghesang1@gmail.com

send WhatsApp book Facebook
  • YENI TELI MAHENGKENG

    Kapitalaung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 September 2022 10:07:42
  • PETRUS SIMON

    Sekdes

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 September 2022 10:08:57
  • NOVITA MAGDALENA MANGENSIHI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • IVONE MANDAGI

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • YOLANDA MENDOMBA

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ELVIA SUSANTI LIPUT

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • YERLY ROSETA SIMON

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • MEYTI MALANSE

    Kepala Lindongan 1

    Tidak Ada di Kantor
  • NONTJE SAMATARA

    Kepala Lindongan 2

    Tidak Ada di Kantor
  • DJONI MEGAWE

    Kepala Lindongan 3

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Portal Berita dan Pusat Layanan Sistem Informasi Kampung Hesang Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe | Kantor Kapitalaung Hesang membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB | MALUNGSEMAHE .
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

4

Bulan Lalu

13

Tahun Ini

30

Tahun Lalu

183

Total
fingerprint
LinMas

22 Juni 2021 18:53:18 121 Kali

PENGERTIAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI LINMAS
 
LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
 
Tugas Linmas :
 
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada  
    pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan
    penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
 
Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Linmas - Perlindungan Masyarakat.*

 

DAFTAR LINMAS KAMPUNG HESANG TAHUN 2021

  1. DJONI MEGAWE
  2. RONALD SAMATARA
  3. MARKEL HALIR

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

reorder Facebook Kampung

folder Arsip Artikel


Alamat : Jl. Poros Hesang Lindongan 1
Kampung : Hesang
Kecamatan : Tamako
Kabupaten : Kepulauan Sangihe
Kodepos : 95855
Telepon : 081312366934
No. HP : 081312366934
Email : kampunghesang1@gmail.com

account_circle Pemerintah Kampung

map Wilayah Kampung

reorder Youtube

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBK 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 1.238.411.700,00
0 %
Belanja Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 1.269.126.676,00
0 %
Pembiayaan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. -30.714.976,00
0 %
insert_chart
APBK 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 10.400.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 825.805.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 14.034.700,00
0 %
Alokasi Dana Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 388.172.000,00
0 %
insert_chart
APBK 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 392.906.700,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 486.522.600,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 47.439.976,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 198.257.400,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 144.000.000,00
0 %

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG
AKHIR TAHUN ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/(Kurang)(Rp) Persentase (%)
  4. PENDAPATAN
      4.1.   Pendapatan Asli Desa 0,00   0,00   0,00   0,00 %  
  4.1.2. Hasil Aset Desa 0,00   0,00   0,00   0,00 %  
      4.2.   Pendapatan Transfer 1.018.065.700,00   1.014.998.900,00   3.066.800,00   99,70 %  
  4.2.1. Dana Desa 615.859.000,00   615.859.000,,00   0,00   100,00 %  
  4.2.2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 14.034.700,00   14.034.700,00   0,00   100,00 %  
  4.2.3. Alokasi Dana Desa 388.172.000,00   385.105.200,00   160.606.450,00   99,20 %  
  4.2.4. Bantuan Keuangan Provinsi 0,00   0,00   0,00   0,00 %  
  4.2.5. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0,00   0,00   0,00   0,00 %  
      4.3.   Pendapatan Lain-lain 0,00   4.879.669,00   4.879.669,00   100,00 %  
  4.3.6. Koreksi Kesalahan Tahun Sebelumnya 0,00   3.900.000,00   3.900.000,00   100,00 %  
  4.3.6. Bunga Bank 0,00   979.669,00   979.669,00   100,00 %  
JUMLAH PENDAPATAN 1.018.065.700,00   1.019.878.569,00   1.812.869,00   100.20 %  
  5. BELANJA
      01 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 395.487.894,00   377.935.787,00   17.552.107,00   95,60 %  
      02 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 315.207.200,00   306.857.200,00   8.350.000,00   97.40 %  
      03 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 27.620.000,00   24.620.000,00   3.000.000,00   89,10 %  
      04 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 143.151.800,00   143.151.800,,00   0,00   100,00 %  
      05 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 151.200.000,00   151.200.000,00   0,00   100.00 %  
JUMLAH BELANJA 1.032.666.894,00   1.003.764.787,00   28.902.107,00   97.20 %  
SURPLUS / (DEFISIT) (14.601.194,00)   16.113.782,00   (30.714.976,00)    
  6. PEMBIAYAAN
      6.1. Penerimaan Pembiayaan 14.601.194,00   14.601.194,00   0,00   100.00 %  
6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya 14.601.194,00   14.601.194,00   0,00   100.00 %  
      6.2. Pengeluaran Pembiayaan 00,00   00,00   0,00  
6.2.2. Penyertaan Modal Desa 00,00   00,00   0,00  
PEMBIAYAAN NETTO 14.601.194,00   14.601.194,00   0,00  
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 0,00   30.714.976,00   (30.714.976,00)