Kampung Hesang

Kec.Tamako - Kepl. Sangihe

call 081312366934| mail_outline kampunghesang1@gmail.com

send WhatsApp book Facebook
  • YENI TELI MAHENGKENG

    Kapitalaung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 September 2022 10:07:42
  • PETRUS SIMON

    Sekdes

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 September 2022 10:08:57
  • NOVITA MAGDALENA MANGENSIHI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • IVONE MANDAGI

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • YOLANDA MENDOMBA

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ELVIA SUSANTI LIPUT

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • YERLY ROSETA SIMON

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • MEYTI MALANSE

    Kepala Lindongan 1

    Tidak Ada di Kantor
  • NONTJE SAMATARA

    Kepala Lindongan 2

    Tidak Ada di Kantor
  • DJONI MEGAWE

    Kepala Lindongan 3

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Portal Berita dan Pusat Layanan Sistem Informasi Kampung Hesang Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe | Kantor Kapitalaung Hesang membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB | MALUNGSEMAHE .
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

4

Bulan Lalu

13

Tahun Ini

30

Tahun Lalu

183

Total
fingerprint
Profil PPID Hesang

16 Agustus 2022 19:25:46 147 Kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kampung (PPID Kampung) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Kampung. PPID Kampung ditunjuk oleh Kapitalaung dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kapitalaung yang telah dibentuk Tahun 2022.

Dasar hukum PPID Kampung adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik   
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  6. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik 
  7. Peraturan Kampung Hesang Nomor 4 Tahun  2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  8. Peraturan Kapitalaung Hesang Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaaan Pelayanan  Informasi Publik dan Dokumentasi  di Lingkungan Pemerintah Kampung Hesang

 

Susunan Pengurus

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)

Kampung hesang Tahun 2022

NO

Nama

Jabatan

Kedudukan dalam PPID

Ket

1.

Yeni Teli Mahengkeng

Kapitalaung

Atasan PPID

 

2.

Petrus Simon

Sekdes

PPID

 

3.

Novita M Mangensihi

Kaur Keuangan

Sekretaris

 

4.

Ivone Mandagi

Kaur Umum & Perencanaan

Bidang Pengelolaan Data dan Klarifikasi Informasi

 

5.

Elvia S Liput

Kasi Kesejahteraan

Bidang Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi

 

6.

Yolanda Mendomba

Kasi Pemerintahan

Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

 

 

Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Kampung, yaitu :

  1. PPID Kampung bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Kampung yang berada di Badan Publik Kampung.
  2. PPID Kampung dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Kampung.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Kampung secara fisik dari setiap Badan Publik Kampung yang meliputi:
    1. Informasi Publik Kampung yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    2. Informasi Publik Kampung yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Kampung yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Kampung untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Kampung setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Kampung paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Kampung sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Kampung bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Kampung di bawah penguasaan Badan Publik Kampung yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Kampung bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Kampung melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. pengumuman Informasi Publik Kampung melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. penyampaian Informasi Publik Kampung dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Kampung, PPID Kampung bertugas:
    1. memberikan Informasi Publik Kampung yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Kampung;
    2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Kampung PPID Kampung melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Kampung.
  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Kampung, PPID Kampung melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Kampung berwenang:
    1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Kampung dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

reorder Facebook Kampung

folder Arsip Artikel


Alamat : Jl. Poros Hesang Lindongan 1
Kampung : Hesang
Kecamatan : Tamako
Kabupaten : Kepulauan Sangihe
Kodepos : 95855
Telepon : 081312366934
No. HP : 081312366934
Email : kampunghesang1@gmail.com

account_circle Pemerintah Kampung

map Wilayah Kampung

reorder Youtube

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBK 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 1.238.411.700,00
0 %
Belanja Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 1.269.126.676,00
0 %
Pembiayaan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. -30.714.976,00
0 %
insert_chart
APBK 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 10.400.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 825.805.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 14.034.700,00
0 %
Alokasi Dana Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 388.172.000,00
0 %
insert_chart
APBK 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 392.906.700,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 486.522.600,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 47.439.976,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 198.257.400,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 144.000.000,00
0 %

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG
AKHIR TAHUN ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/(Kurang)(Rp) Persentase (%)
  4. PENDAPATAN
      4.1.   Pendapatan Asli Desa 0,00   0,00   0,00   0,00 %  
  4.1.2. Hasil Aset Desa 0,00   0,00   0,00   0,00 %  
      4.2.   Pendapatan Transfer 1.018.065.700,00   1.014.998.900,00   3.066.800,00   99,70 %  
  4.2.1. Dana Desa 615.859.000,00   615.859.000,,00   0,00   100,00 %  
  4.2.2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 14.034.700,00   14.034.700,00   0,00   100,00 %  
  4.2.3. Alokasi Dana Desa 388.172.000,00   385.105.200,00   160.606.450,00   99,20 %  
  4.2.4. Bantuan Keuangan Provinsi 0,00   0,00   0,00   0,00 %  
  4.2.5. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0,00   0,00   0,00   0,00 %  
      4.3.   Pendapatan Lain-lain 0,00   4.879.669,00   4.879.669,00   100,00 %  
  4.3.6. Koreksi Kesalahan Tahun Sebelumnya 0,00   3.900.000,00   3.900.000,00   100,00 %  
  4.3.6. Bunga Bank 0,00   979.669,00   979.669,00   100,00 %  
JUMLAH PENDAPATAN 1.018.065.700,00   1.019.878.569,00   1.812.869,00   100.20 %  
  5. BELANJA
      01 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 395.487.894,00   377.935.787,00   17.552.107,00   95,60 %  
      02 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 315.207.200,00   306.857.200,00   8.350.000,00   97.40 %  
      03 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 27.620.000,00   24.620.000,00   3.000.000,00   89,10 %  
      04 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 143.151.800,00   143.151.800,,00   0,00   100,00 %  
      05 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 151.200.000,00   151.200.000,00   0,00   100.00 %  
JUMLAH BELANJA 1.032.666.894,00   1.003.764.787,00   28.902.107,00   97.20 %  
SURPLUS / (DEFISIT) (14.601.194,00)   16.113.782,00   (30.714.976,00)    
  6. PEMBIAYAAN
      6.1. Penerimaan Pembiayaan 14.601.194,00   14.601.194,00   0,00   100.00 %  
6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya 14.601.194,00   14.601.194,00   0,00   100.00 %  
      6.2. Pengeluaran Pembiayaan 00,00   00,00   0,00  
6.2.2. Penyertaan Modal Desa 00,00   00,00   0,00  
PEMBIAYAAN NETTO 14.601.194,00   14.601.194,00   0,00  
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 0,00   30.714.976,00   (30.714.976,00)