Kec.Tamako - Kepl. Sangihe
call 081312366934| mail_outline kampunghesang1@gmail.com
Hesang Bersinar
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
28 Juni 2021 09:06:26 79 Kali
Desa memiliki keistimewaan dibanding dengan kelurahan atau daerah-daerah lain, sebab desa memiliki pemerintahan yang berotonom dan berotonomi asli. Hal ini tercermin dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut bahwa desa adalah desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul, dan hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang dimaksud Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Ada 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban.
1. Perencanaan
Perencanaan Pembangunan Desa yaitu tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah desa yang didalamnya ikut terlibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.
Adapun proses perencanaan pembangunan desa terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Jika dalam suatu desa telah selesai melaksanakan pemilihan Kepala Desa , maka wajib bagi Kepala Desa yang terpilih membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa,
4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus sudah ditetapkan. sedangkan untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam hal desa melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Tahapan persiapan yang meliputi penetapan Pelaksana Kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan, pembekalan Pelaksana Kegiatan, pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pembentukan tim pengadaan barang dan jasa, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.
Selanjutnya, untuk tahap pelaksanaan pembangunan Desa, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.
3. Pengawasan
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa seyogyanya juga dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif, hasil pengawasan dan pemantauan ini kemudian dapat menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
4. Pertanggungjawaban
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Demikianlah penjelasan tentang 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Semoga Bermanfaat...
Untuk artikel ini
LAPORAN REALISASI APBK 2023
date_range 09 April 2024 favorite 104 Kali
LPPD 2023
date_range 07 April 2024 favorite 186 Kali
Peduli Korban bencana gelombang pasang, Anggota DPRD Sangihe Beri Bantuan
date_range 29 Oktober 2022 favorite 212 Kali
WISATA PANTAI HESANG DIRESMIKAN
date_range 13 Oktober 2022 favorite 131 Kali
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
date_range 03 Oktober 2022 favorite 172 Kali
RKP KAMPUNG TAHUN 2023
date_range 30 September 2022 favorite 330 Kali
MUSDES PENETAPAN RKP KAMPUNG TAHUN 2023
date_range 20 September 2022 favorite 113 Kali
Laporan Realisasi APBK Semester 1 Tahun 2021
date_range 11 Juli 2021 favorite 472 Kali
RKP KAMPUNG TAHUN 2023
date_range 30 September 2022 favorite 330 Kali
LAPORAN REALISASI SEMESTER 1 TAHUN 2022
date_range 09 Juli 2022 favorite 275 Kali
LOMBA GAPURA
date_range 13 Agustus 2022 favorite 275 Kali
Laporan Realisasi APBK Semester Akhir Tahun 2021
date_range 13 Januari 2022 favorite 251 Kali
MusDes RKP Tahun Anggaran 2022 Kampung Hesang
date_range 16 Juli 2021 favorite 224 Kali
Peduli Korban bencana gelombang pasang, Anggota DPRD Sangihe Beri Bantuan
date_range 29 Oktober 2022 favorite 212 Kali
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
date_range 03 Oktober 2022 favorite 172 Kali
Bakal Ada Kolam Wisata di Hesang
date_range 06 Februari 2022 favorite 152 Kali
Perbup Nomor 10 Tahun 2021
date_range 18 Juli 2021 favorite 60 Kali
Peran dan Kiprah Pemuda Milenial Dalam Membangun Kampung
date_range 01 Juli 2021 favorite 119 Kali
Wamendes PDTT Sebut Digitalisasi Desa Sebagai Transformasi Menuju Indonesia Maju
date_range 26 Juni 2021 favorite 32 Kali
Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Perangkat Kampung Hesang
date_range 18 Juli 2022 favorite 78 Kali
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 2 Tahun 2020
date_range 29 Juni 2021 favorite 51 Kali
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
LAPORAN REALISASI PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNGAKHIR TAHUN ANGGARANTAHUN ANGGARAN 2023 |
Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Lebih/(Kurang)(Rp) | Persentase (%) | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
4. PENDAPATAN | |||||||
4.1. | Pendapatan Asli Desa | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 % | ||
4.1.2. | Hasil Aset Desa | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 % | ||
4.2. | Pendapatan Transfer | 1.018.065.700,00 | 1.014.998.900,00 | 3.066.800,00 | 99,70 % | ||
4.2.1. | Dana Desa | 615.859.000,00 | 615.859.000,,00 | 0,00 | 100,00 % | ||
4.2.2. | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi | 14.034.700,00 | 14.034.700,00 | 0,00 | 100,00 % | ||
4.2.3. | Alokasi Dana Desa | 388.172.000,00 | 385.105.200,00 | 160.606.450,00 | 99,20 % | ||
4.2.4. | Bantuan Keuangan Provinsi | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 % | ||
4.2.5. | Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 % | ||
4.3. | Pendapatan Lain-lain | 0,00 | 4.879.669,00 | 4.879.669,00 | 100,00 % | ||
4.3.6. | Koreksi Kesalahan Tahun Sebelumnya | 0,00 | 3.900.000,00 | 3.900.000,00 | 100,00 % | ||
4.3.6. | Bunga Bank | 0,00 | 979.669,00 | 979.669,00 | 100,00 % | ||
JUMLAH PENDAPATAN | 1.018.065.700,00 | 1.019.878.569,00 | 1.812.869,00 | 100.20 % | |||
5. BELANJA | |||||||
01 | BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 395.487.894,00 | 377.935.787,00 | 17.552.107,00 | 95,60 % | ||
02 | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | 315.207.200,00 | 306.857.200,00 | 8.350.000,00 | 97.40 % | ||
03 | BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | 27.620.000,00 | 24.620.000,00 | 3.000.000,00 | 89,10 % | ||
04 | BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | 143.151.800,00 | 143.151.800,,00 | 0,00 | 100,00 % | ||
05 | BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA | 151.200.000,00 | 151.200.000,00 | 0,00 | 100.00 % | ||
JUMLAH BELANJA | 1.032.666.894,00 | 1.003.764.787,00 | 28.902.107,00 | 97.20 % | |||
SURPLUS / (DEFISIT) | (14.601.194,00) | 16.113.782,00 | (30.714.976,00) | ||||
6. PEMBIAYAAN | |||||||
6.1. | Penerimaan Pembiayaan | 14.601.194,00 | 14.601.194,00 | 0,00 | 100.00 % | ||
6.1.1. | SILPA Tahun Sebelumnya | 14.601.194,00 | 14.601.194,00 | 0,00 | 100.00 % | ||
6.2. | Pengeluaran Pembiayaan | 00,00 | 00,00 | 0,00 | |||
6.2.2. | Penyertaan Modal Desa | 00,00 | 00,00 | 0,00 | |||
PEMBIAYAAN NETTO | 14.601.194,00 | 14.601.194,00 | 0,00 | ||||
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN | 0,00 | 30.714.976,00 | (30.714.976,00) |