Kampung Hesang

Kec.Tamako - Kepl. Sangihe

call 081312366934| mail_outline kampunghesang1@gmail.com

send WhatsApp book Facebook
  • YENI TELI MAHENGKENG

    Kapitalaung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 September 2022 10:07:42
  • PETRUS SIMON

    Sekdes

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 September 2022 10:08:57
  • NOVITA MAGDALENA MANGENSIHI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • IVONE MANDAGI

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • YOLANDA MENDOMBA

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ELVIA SUSANTI LIPUT

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • YERLY ROSETA SIMON

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • MEYTI MALANSE

    Kepala Lindongan 1

    Tidak Ada di Kantor
  • NONTJE SAMATARA

    Kepala Lindongan 2

    Tidak Ada di Kantor
  • DJONI MEGAWE

    Kepala Lindongan 3

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Portal Berita dan Pusat Layanan Sistem Informasi Kampung Hesang Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe | Kantor Kapitalaung Hesang membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB | MALUNGSEMAHE .
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

4

Bulan Lalu

13

Tahun Ini

30

Tahun Lalu

183

Total
fingerprint
Memahami Tahapan Dalam Proses Pembangunan Desa

28 Juni 2021 09:06:26 79 Kali

Desa memiliki keistimewaan dibanding dengan kelurahan atau daerah-daerah lain, sebab desa memiliki pemerintahan yang berotonom dan berotonomi asli. Hal ini tercermin dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut bahwa desa adalah desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul, dan hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang dimaksud Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Ada 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban.

1. Perencanaan
Perencanaan Pembangunan Desa yaitu tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah desa yang didalamnya ikut terlibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.

Adapun proses perencanaan pembangunan desa terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Jika dalam suatu desa telah selesai melaksanakan pemilihan Kepala Desa , maka wajib bagi  Kepala Desa yang terpilih membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa,

4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus sudah ditetapkan. sedangkan untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

2. Pelaksanaan
Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan.

Dalam hal desa melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Tahapan persiapan yang meliputi penetapan Pelaksana Kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan, pembekalan Pelaksana Kegiatan, pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pembentukan tim pengadaan barang dan jasa, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.

Selanjutnya, untuk tahap pelaksanaan pembangunan Desa, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.

3. Pengawasan
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa seyogyanya juga dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif, hasil pengawasan dan pemantauan ini kemudian dapat menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

4. Pertanggungjawaban
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

Demikianlah penjelasan tentang 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Semoga Bermanfaat...

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

reorder Facebook Kampung

folder Arsip Artikel


Alamat : Jl. Poros Hesang Lindongan 1
Kampung : Hesang
Kecamatan : Tamako
Kabupaten : Kepulauan Sangihe
Kodepos : 95855
Telepon : 081312366934
No. HP : 081312366934
Email : kampunghesang1@gmail.com

account_circle Pemerintah Kampung

map Wilayah Kampung

reorder Youtube

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBK 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 1.238.411.700,00
0 %
Belanja Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 1.269.126.676,00
0 %
Pembiayaan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. -30.714.976,00
0 %
insert_chart
APBK 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 10.400.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 825.805.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 14.034.700,00
0 %
Alokasi Dana Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 388.172.000,00
0 %
insert_chart
APBK 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 392.906.700,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 486.522.600,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 47.439.976,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 198.257.400,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 144.000.000,00
0 %

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG
AKHIR TAHUN ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/(Kurang)(Rp) Persentase (%)
  4. PENDAPATAN
      4.1.   Pendapatan Asli Desa 0,00   0,00   0,00   0,00 %  
  4.1.2. Hasil Aset Desa 0,00   0,00   0,00   0,00 %  
      4.2.   Pendapatan Transfer 1.018.065.700,00   1.014.998.900,00   3.066.800,00   99,70 %  
  4.2.1. Dana Desa 615.859.000,00   615.859.000,,00   0,00   100,00 %  
  4.2.2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 14.034.700,00   14.034.700,00   0,00   100,00 %  
  4.2.3. Alokasi Dana Desa 388.172.000,00   385.105.200,00   160.606.450,00   99,20 %  
  4.2.4. Bantuan Keuangan Provinsi 0,00   0,00   0,00   0,00 %  
  4.2.5. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0,00   0,00   0,00   0,00 %  
      4.3.   Pendapatan Lain-lain 0,00   4.879.669,00   4.879.669,00   100,00 %  
  4.3.6. Koreksi Kesalahan Tahun Sebelumnya 0,00   3.900.000,00   3.900.000,00   100,00 %  
  4.3.6. Bunga Bank 0,00   979.669,00   979.669,00   100,00 %  
JUMLAH PENDAPATAN 1.018.065.700,00   1.019.878.569,00   1.812.869,00   100.20 %  
  5. BELANJA
      01 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 395.487.894,00   377.935.787,00   17.552.107,00   95,60 %  
      02 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 315.207.200,00   306.857.200,00   8.350.000,00   97.40 %  
      03 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 27.620.000,00   24.620.000,00   3.000.000,00   89,10 %  
      04 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 143.151.800,00   143.151.800,,00   0,00   100,00 %  
      05 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 151.200.000,00   151.200.000,00   0,00   100.00 %  
JUMLAH BELANJA 1.032.666.894,00   1.003.764.787,00   28.902.107,00   97.20 %  
SURPLUS / (DEFISIT) (14.601.194,00)   16.113.782,00   (30.714.976,00)    
  6. PEMBIAYAAN
      6.1. Penerimaan Pembiayaan 14.601.194,00   14.601.194,00   0,00   100.00 %  
6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya 14.601.194,00   14.601.194,00   0,00   100.00 %  
      6.2. Pengeluaran Pembiayaan 00,00   00,00   0,00  
6.2.2. Penyertaan Modal Desa 00,00   00,00   0,00  
PEMBIAYAAN NETTO 14.601.194,00   14.601.194,00   0,00  
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 0,00   30.714.976,00   (30.714.976,00)